Wadaw, 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Ilegal di Palembang Raup Untung Rp5 Juta Per Hari
Wadaw, 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Ilegal di Palembang Raup Untung Rp5 Juta Per Hari--instagram: palembangterkini.official
PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Duh 7 orang pelaku jual beli akun WhatsApp ilegal di PALEMBANG, Sumatera Selatan raup untung hingga Rp5 juta per hari, berhasil diamankan polisi.
7 Orang pelaku penjualan nomor WhatsApp (WA) ilegal berhasil diringkus Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepada polisi, para pelaku mengaku dapat meraih untung rata-rata Rp5 juta tiap harinya dari jual beli akun tersebut.
Adapun 7 orang pelaku yang berhasil diamankan itu yaitu terdiri dari perempuan dan laki-laki yakni NOF (35), MS (19), MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20) serta HF (19).
BACA JUGA:Cerita Istri yang Menjadi Korban Penganiayaan Suami di Lubuk Linggau, Karena Belum Memasak
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sumsel yakni Kombes Sunarto, ia menuturkan bahwa komplotan tersebut telah menjual lebih kurang 50.000 nomor WhatsApp.
Mereka juga melakukan pentransmisian konten perjudian dengan jual beli akun WhatsApp yang terhubung dengan nomor ponsel teregister atas nama orang lain.
“Tersangka memperjualbelikan nomor WhatsApp Indonesia dengan menggunakan identitas NIK orang lain ke pembeli nomor WhatsApp di luar negeri,” ujarnya pada Selasa 30 APRIL 2024.
Dalam hal ini mereka mengungkapkan jika tersangka utamanya adalah pelaku inisial NOF. Dia yang merekrut enam orang lainnya, lima diantaranya adalah perempuan.
BACA JUGA:Remaja Tenggelam di Sungai Borang, Palembang Ditemukan Tewas Setelah Berjam-jam Pencarian
“Tersangka lainnya bekerja sebagai karyawan NOF yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip ke akun WhatsApp yang dijual oleh penjual akun WhatsApp dan kemudian mengubah file ke format TXT,” jelasnya.
Dalam melaksanakan aksinya itu, mereka melakukannya di rumah NOF yang berada di kawasan Sematang Borang. Adapun komplotan itu ditangkap di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang pada Rabu 24 April 2024.
Sementara, barang bukti yang turut diamankan yakni ada 9 unit ponsel berbagai merk, lima unit CPU komputer, 5 unit layar monitor komputer, 1 unit laptop, 1 kotak kartu telepon (372 buah) dan buku catatan.
Dari aksi kejahatan siber yang dilakukan tersebut, para tersangka ini mampu meraup omzet rata-rata Rp5 juta per hari dengan menjual kurang lebih 50.000 nomor WA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: