Kedai Non Halal di Lubuk Linggau, Kementerian Agama Tidak Melarang, ini Penjelasannya

Kedai Non Halal di Lubuk Linggau, Kementerian Agama Tidak Melarang, ini Penjelasannya

Kedai Non Halal di Lubuk Linggau, Kementerian Agama Tidak Melarang, ini Penjelasannya--

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.IDKedai non halal di LUBUK LINGGAU yang kemudian ditutup. Karena tidak memiliki izin, mengundang tanya banyak pihak.

Bolehkan kedai non halal beroperasi? Bagaimana agar bisa beroperasi? Akan kita ulas dalam artikel ini.

Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, menegaskan produk non halal boleh dijual. 

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menjelaskan, produk non halal boleh dijual. Hanya saja ada persyaratan yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Produk Non Halal Boleh Dijual, Namun Ada Syaratnya, ini Penjelesan Kementerian Agama

Syaratnya, yakni pada produk tersebut diberi penjelasan atau gambaran sejelas-jelasnya bahwa produk berbahan atau mengandung unsur non halal. 

Seperti, produk mengandung daging babi diberi keterangan dengan mencantumkan tulisan atau gambar babi di bungkusnya.

Ketentuan ini, mengacu kepada Undang-undang (UU) No.33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Pada pasal 92 dijelaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. 

BACA JUGA:Waw, Soal Kedai Non Halal di Lubuk Linggau, Disperindag Sebut Yang Penting Kantongi Izin

Keterangan tidak halal itu dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk; dan/atau tempat tertentu pada produk. 

Kemudian pada pasal 93, dijelaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, misalnya dengan warna merah.

UU tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) N0.39 tahun 2021 yang mengatur bahwa pencantuman keterangan tidak halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Begitu juga dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau. Tidak ada larangan membuka kedai non halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: