Kedai Non Halal di Lubuk Linggau, Kementerian Agama Tidak Melarang, ini Penjelasannya

Kedai Non Halal di Lubuk Linggau, Kementerian Agama Tidak Melarang, ini Penjelasannya

Kedai Non Halal di Lubuk Linggau, Kementerian Agama Tidak Melarang, ini Penjelasannya--

BACA JUGA:Catat! BPJPH Tegaskan Produk Non Halal Wajib Beri Keterangan Tidak Halal, Simak Penjelasannya

Izin tambahan lainnya, pemilik usaha harus berkoordinasi  dengan Ketua RT dan warga sekitar lingkungan produksi.

Jika seluruh syarat sudah dipenuhi, semua pelaku usaha berhak mengurus izin untuk mendapatkan NIB, dan menjalankan usahanya. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: