Pasti Aman, Inilah Tips Terhindar dari Denda Bea Cukai saat Belanja Online dari Luar Negeri, Simak di Sini

Pasti Aman, Inilah Tips Terhindar dari Denda Bea Cukai saat Belanja Online dari Luar Negeri, Simak di Sini

Belanja Online.--Freepik

BACA JUGA:Minuman Berpemanis Kena Cukai Tahun Ini 2024, Berikut Rinciannya

Yang pada akhirnya, barang impor yang beredar juga lebih murah jika dibandingkan dengan barang produksi dalam negeri serta tentunya hal tersebut mengancam industri dalam negeri.

Dalam hal mengatasi tersebut, pada PMK No. 96/2023 terdapat penambahan skema yakni self assessment.

Yang mana skema ini berlaku guna barang hasil perdagangan dimana importir bisa memberitahukan secara jujur serta benar mengenai informasi dari importasi barang yang dilakukan.

Berikut inilah tips agar terhindar dari sanksi denda Bea Cukai yang dapat kamu lakukan, simak di sini.

BACA JUGA:5 Produk Palestina yang Dijual di Indonesia dan Bebas Bea Cukai, Yuk Simak

1. Sampaikan dokumen pendukung ke pos / ekspedisi / jasa kiriman yang menangani paket mengenai informasi terkait impor barang kiriman Anda.

2. Sampaikan beberapa informasi pendukung mulai dari barang apa yang kamu beli, berapa harganya, invoice, bukti transaksi, dan juga link website pembelian. 

3. Sampaikan dokumen pemberitahuan tersebut melalui POS / Ekspedisi yang kamu gunakan selaku unit yang menangani paket Anda. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: