Warga Prabumulih Ditangkap Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas, Berikut Barang Buktinya

Warga Prabumulih Ditangkap Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas, Berikut Barang Buktinya

Warga Prabumulih Ditangkap Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas, Berikut Barang Buktinya--

BACA JUGA:Saling Lapor, 2 Debt Collector Tarik Mobil Polisi Lubuk Linggau Dijemput Paksa, Aiptu FN Dilaporkan 2 Kasus

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Sat Narkoba Polres Musi Rawas, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Musi Rawas, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba," tuturnya.

Ibu di Lubuk Linggau Jadi Kurir Narkoba

Seorang ibu di Lubuk Linggau ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau, karena diduga sebagai kurir sabu.

BACA JUGA:Gedung SMP Negeri Durian Remuk Musi Rawas Diduga Dibakar, ini Penjelasan Polisi

Tersangka adalah Novita Sari Putri (44) warga Jalan Maluku No.18 RT.1 Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.  

Novita Sari Putri ditangkap Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau. 

Dari tersangka ini, diamankan barang bukti plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,20 gram, dan sepotong kertas timah rokok. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: