Warga Prabumulih Ditangkap Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas, Berikut Barang Buktinya

Warga Prabumulih Ditangkap Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas, Berikut Barang Buktinya

Warga Prabumulih Ditangkap Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas, Berikut Barang Buktinya--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Sat Narkoba Polres MUSI RAWAS menangkap warga Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten MUSI RAWAS.

Tersangka adalah Juri Fahmi (43). Ia ditangkap di rumahnya, di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Rabu 24 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tersangka Tim Elang atau Eagle Square mengamankan beberapa barang bukti. 

Yakni satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan, 16 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram.

BACA JUGA:Ibu di Lubuk Linggau Jadi Kurir Narkoba, Bukan Cuma Kali ini

Kemudian, satu buah botol bekas minyak rambut warna hitam tutup merah merk WAX dan satu lembar celana pendek warna orange Merk Kappa. 

Semua barang bukti, ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan celana pendek di kenakan tersangka.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi  didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, membenarkan hal tersebut.

Ia menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 32 / IV /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. 

BACA JUGA:Penyidikan Tersangka Sabu Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Sesuai SOP, Berikut Kronologisnya Penangannya

“Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika," kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

"Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB 16 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram miliknya," jelas Kasat Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: