Penyandang Disabilitas Bisa Daftar Polisi Hingga Bintara, Buruan Cek Syaratnya Berikut

Penyandang Disabilitas Bisa Daftar Polisi Hingga Bintara, Buruan Cek Syaratnya Berikut

Penyandang Disabilitas Bisa Daftar Polisi Hingga Bintara, Buruan Cek Syaratnya Berikut--instagram: perwira_sumbersarjana

BACA JUGA:Wujudkan Keberhasilan Pembinaan Kemandirian, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Panen Singkong

Merujuk pada Pengumuman Nomor Peng/1/I/DIK.2.1/2024 tentang Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2024. Berikut adalah persyaratan umum yang perlu dipenuhi apabila ingin ikut rekrutmen Polisi difabel.

• Warga Negara Indonesia.

• Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

• Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA JUGA:Sisi Lain Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas, Ternyata Juara

• Berumur paling rendah 18 tahun.

• Sehat jasmani, rohani, serta bebas narkoba dari instansi yang berwenang.

• Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari polres setempat.

• Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Korban Bencana di Empat Lawang Dapat Bantuan, Ini yang Diberikan Pemerintah

• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Itulah ulasan singkat mengenai persyaratan umum bagi para disabilitas yang mau mendaftar Polisi. Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: