Viral! Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp31 Juta, Bea Cukai Klarifikasi, Begini Alasannya

Viral! Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp31 Juta, Bea Cukai Klarifikasi, Begini Alasannya

Viral di media sosial, mengenai tagihan bea masuk sebesar Rp31 juta atas pembelian sepatu yang harganya hanya Rp10 juta.--Instagram @infipop.id

BACA JUGA:Duh, Oknum Dokter di Palembang Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Istri Pasien: Beri Uang Damai

Ia menyebut menjadi tak masuk akal apabila besaran bea masuk lebih besar dari barang yang dibelinya.

"Tolong lah Bea Cukai, sekarang mana ada sih bea yang lebih besar dari barangnya," ucap dia.

Atas viralnya video keluhan dari Radhika ini, akhirnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC Kemenkeu) beri penjelasan berdasarkan temuan yang ia dapatkan.

Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun resmi X @beacukaiRI.

BACA JUGA:Istri Pasien Korban Pencabulan Dokter MY Palembang Geram: Tepis Uang Damai Ratusan Juta, Begini Kata Dia

Yang mana, DJBC menyebutkan, besaran bea masuk Rp31,81 juta ditetapkan dengan menghitung adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan oleh importir atau jasa kiriman yang bersangkutan yaitu DHL.

Kemudian, denda administrasi diberikan ini sebab adanya kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF.

Awalnya dijelaskan, DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean atas barang yang dibeli oleh Radhika ini sebesar 35,37 dollar AS atau sekitar Rp562,736.

Namun, setelah dilakukannya pemeriksaan, nilai pabean atas barang ini yaitu 553,61 dollar AS atau sekitar Rp8,81 juta.

BACA JUGA:INFO RESEP: Donat Kentang 5 Menit, Anti Kempes dan Empuk, Berikut Cara Buatnya

"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis DJBC, dalam unggahan X.

Lebih lanjut, disebutkan juga merinci besaran bea masuk dan pajak impor atas sepatu bola tersebut yaitu bea masuk 30 persen sebesar Rp2,64 juta, PPN 11 persen Rp1,26 juta, PPh impor 20 persen Rp2,29 juta, dan sanksi administrasi Rp24,74 juta.

Oleh sebab itu, total tagihan yang dikenakan sebesar Rp30,93 juta.

"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP nomo3 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," tulis DJBC Kemenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: