Duh, Oknum Dokter di Palembang Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Istri Pasien: Beri Uang Damai

Duh, Oknum Dokter di Palembang Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Istri Pasien: Beri Uang Damai

Duh, Oknum Dokter di Palembang Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Istri Pasien: Beri Uang Damai--Pixabay.com

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Oknum dokter di PALEMBANG atas dugaan kasus pencabulan istri pasien resmi ditetapkan jadi tersangka, sementara diketahui ia sudah beri uang damai ke korban.

Setelah melewati waktu yang cukup panjang, oknum dokter di Palembang kini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan istri pasiennya.

Kini ia resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya beredar kabar bahwa dokter MY tersebut memberikan uang damai kepada keluarga korban.

Bahkan uang dana untuk korban tersebut dikatakan bernilai ratusan juta hingga Rp600 juta banyaknya, hal itu pun membuat kasus ini kembali menjadi sorotan setelah isu uang damai tersebut.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Palembang, Mahasiswi Tewas Terlindas Truk Kontainer, Begini Kejadiannya

Diketahui pihak tersangka MY mengklaim telah melakukan perdamaian dengan pihak korban berinisial TAF dengan memberikan sejumlah uang.

Adapun Kabid Humas membenarkan jika tim dari Subdit PPA Ditreskrimum sudah resmi menetapkan MY sebagai tersangka kasus tersebut.

Atas penetapan itu, Ditreskrimum pun telah menjadwal pemanggilan atau pemeriksaan MY dengan status tersangka untuk hadir di Subdit PPA, pada Kamis 25 April 2024.

Sementara, Kuasa hukum dokter MY, yakni Bennadi Hay angkat bicara terkait penetapan kliennya itu sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kepala SMK Negeri 4 Lubuk Linggau Benarkan Anak Didiknya Tewas Kecelakaan

Ia mengatakan sebagai salah seorang kuasa hukum oknum dokter MY menghormati proses hukum terhadap kliennya itu.

Hanya saja, ujarnya pihaknya berharap agar penyidik dapat mempertimbangkan juga terjadinya perdamaian di antara kedua pihak yang telah terjadi sebelum penyidik menyampaikan pemetaan tersangka.

“Penyidik perlu mempertimbangkan kedua hal yang merupakan produk hukum yang spesialis baik perdamaian maupun penetapan tersangka,” jelasnya.

Beni pun berkeyakinan bahwa penyidik akan mendahulukan upaya RJ atau Restorative Justice (Keadilan Restorasi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: