Suami Istri di Rejang Lebong Curi Mobil di Lubuk Linggau, Berikut Hasil Pemeriksaan Polisi
Suami Istri di Rejang Lebong Curi Mobil di Lubuk Linggau, Berikut Hasil Pemeriksaan Polisi-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID
BACA JUGA:Warga Tugumulyo Musi Rawas Rudapaksa Anak, Minta Korban Jangan Bilang, Tapi Hamil 6 Bulan
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 109 / IV / 2024 / SPKT /Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 20 April 2024.
AKP Hendrawan menjelaskan, kronologis kejadian, Kamis 19 April 2024, sekira pukul 11.00 WIB, tersangka Dodi Aprizal menelpon korban dengan maksud meminta diantarkan menggunakan mobil ke Kota Lubuk Linggau.
“Saat itu tersangka berjanji akan memberikan upah Rp500.000. Saat itu juga korban mengantarkan tersangka Dodi Aprizal,” jelas AKP Hendrawan, Senin, 22 April 2024.
Sekitar 5 menit kemudian, tersangka Dodi Aprizal datang ke rumah korban bersama dengan isterinya Natalia Anggraini dengan membawa tas dan selimut.
BACA JUGA:Pengakuan Kentus, Ayah di Musi Rawas Rudapaksa Anak Kandung, Modusnya Selalu Sama
Tersangka Dodi Aprizal langsung meminta korban untuk mengantarkannya ke Kota Lubuk Linggau tanpa memberitahukan tujuannya.
Selanjutnya setelah mereka tiba di Kota Lubuk Linggau, korban menghentikan mobil yang dibawanya di Masjid Agung As-Salam untuk istirahat.
Saat itu korban dan tersangka Dodi Aprizal turun dari mobil untuk ke kamar mandi. Sedangkan tersangka Natalia Anggraeni menunggu dimobil.
“Usai dari kamar mandi buang air kecil, korban melihat mobil miliknya sudah tidak ada lagi,” jelas AKP Hendrawan.
BACA JUGA:Ayah Kandung di Tugumulyo Musi Rawas Kok Tega, Anak Dirudapaksa Sejak Usia 11 Hingga 15 Tahun
Selanjutnya korban menanyakan kepada petugas parkir yang menjelaskan bahwa mobil tersebut dibawa temannya.
Lalu saat itu juga korban berusaha mengejar mobilnya menggunakan ojek namun tidak berhasil menemukan tersangka.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit kendaraan mobil Suzuki Carry Pick Up warna biru No. Pol : BD 9398 KC dan 1 unit Hp merk Realme warna biru. Total kerugian yang dialami korban akibat kejadian ini Rp70 juta.
Kronologis penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan mobil, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim Hendrawan didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: