Suami Istri di Rejang Lebong Curi Mobil di Lubuk Linggau, Berikut Hasil Pemeriksaan Polisi

Suami Istri di Rejang Lebong Curi Mobil di Lubuk Linggau, Berikut Hasil Pemeriksaan Polisi

Suami Istri di Rejang Lebong Curi Mobil di Lubuk Linggau, Berikut Hasil Pemeriksaan Polisi-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres LUBUK LINGGAU masih melakukan pemeriksaan terhadap suami istri warga Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang diduga melakukan pencurian mobil.

Sumi istri itu atas nama Dodi Aprizal (37) dan istrinya Natalia Anggraini (29) warga Desa Pahlawan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Keduanya ditangkap Sabtu, 20 April 2024 di salah satu SPBU di Singkut Provinsi Jambi.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengaku telah melakukan gelar perkara kasus pencurian mobil yang dilakukan suami istri asal Rejang Lebong itu.

BACA JUGA:Suami Istri di Rejang Lebong Curi Mobil di Lubuk Linggau, Bertemu Macan Linggau di SPBU Jambi, Ini Jadinya

Mensrea pelaku Dodi Aprizal dan Natalia Anggraini melakukan pencurian kendaraan mobil Suzuki Carry Pick Up No. Pol :  BD 9398 KC yang bukan miliknya.

Modusnya kata AKP Hendrawan, dengan cara mengambil mobil dan HP pada saat korban sedang buang air kecil di kamar mandi (sudah meniatkan).

Lalu membawanya kabur untuk dijualkan ke arah Kecamatan Singkut Provinsi Jambi. 

Namun barang hasil curian belum sempat dijual dikarenakan para pelaku telah diamankan terlebih dahulu.

BACA JUGA:Modus Ayah di Tugumulyo Musi Rawas Rudapaksa Anak Hamil 6 Bulan, Kalau Dak Mau Layani Aku Ceraikan Ibumu

“Unsur Pidana (ACTUS REUS)  terpenuhi dengan terang, dimana pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, sehingga dapat terpenuhi unsur sangkaan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana,” tegas AKP Hendrawan, Senin, 22 April 2024.

Dalam kasus ini, AKP Hendrawan mengaku telah mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan mobil Suzuki Carry Pick Up warna biru No. Pol : BD-9398-KC berikut kunci kontak. Selain itu juga mengamankan 1 unit HP Realmi warna biru.

Diketahui korban pencurian dialami Wasinton Manahasen Panjaitan alias Asen (37) warga Desa Air Meles Rawan Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Kejadinya Kamis, 19 April 2024 di parkiran Masjid Agung As-Salam Kota Lubuk Linggau.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: