Ayah Kandung di Tugumulyo Musi Rawas Kok Tega, Anak Dirudapaksa Sejak Usia 11 Hingga 15 Tahun

Ayah Kandung di Tugumulyo Musi Rawas Kok Tega, Anak Dirudapaksa Sejak Usia 11 Hingga 15 Tahun

Ayah Kandung di Tugumulyo Musi Rawas Kok Tega, Anak Dibegitukan Sejak Usia 11 Hingga 15 Tahun--

BACA JUGA:Viral, Video Oknum Polisi di Pedamaran OKI Nyabu, ini Kata Kapolres

"Pelaku, mengancam akan membunuh korban dan mengusir korban dari rumah apabila tidak menuruti kemauan pelaku dan bercerita kepada orang lain," jelasnya

Cerita korban ini membuar keluarganya kesal. Makanya kasus ini dilaporkan ke Polres Musi Rawas keesokan harinya atau Jumat 12 April 2024.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan juga saksi-saksi. Unit PPA Polres Musi Rawas menangkap tersangka.

Menurut Kasat Reskrim, saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya, telah menyetubuhi anak kandungnya dari tahun 2019 saat korban tertidur sebanyak dua kali.

BACA JUGA:Gerebek Tempat Pembuatan Mie Formalin di Lubuk Linggau, Ini Barang Bukti Diamankan Polda Sumatera Selatan

Juga mencabulinya sebanyak dua kali, dan, terakhir, Februari 2024 pelaku kembali mencabuli korban.

"Tersangka melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” tutupnya. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: