Viral, Video Oknum Polisi di Pedamaran OKI Nyabu, ini Kata Kapolres

Viral, Video Oknum Polisi di Pedamaran OKI Nyabu, ini Kata Kapolres

Viral Video Oknum Polisi di Pedamaran OKI Nyabu ini Kata Kapolres--

KAYU AGUNG, LINGGAUPOS.CO.IDVideo viral seorang yang diduga oknum polisi, dari Polsek Pedamaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan menghisap sabu (nyabu).

Imbas dari video tersebut, oknum polisi yang diketahui inisial Briptu L, kini harus menjalani pemeriksaan di Seksi Porfesi dan Pengamanan (Propam) Polres OKI.

Adanya video viral tersebut, yang berujung dengan pemeriksaan yang bersangkutan di Propam, dibenarkan Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK.

AKBP Hendrawan Susanto menegaskan tidak akan mentolerir anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas: Jangan Percaya Oknum yang Janji Bisa Meluluskan Akpol

"Saya akan menindak tegas oknum yang diduga tersebut, jika nantinya benar melakukan kesalahan," tegasnya dikutip dari sumateraekspres.id, Minggu 21 April 2024.

Hendrawan menyatakan, baik itu anggota Polres OKI maupun polsek-polsek jajarannya, bilamana terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan aturan yang ada. 

“Yang bersangkutan (Briptu L) saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres OKI,” ungkapnya.

Proses pemeriksaan terhadap Briptu L, sedang berjalan di Seksi Propam Polres OKI. Hasil pemeriksaan nanti, akan disampaikan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Wakil Bupati Muratara Salurkan Bantuan, Oknum ini Justru Ajak Debat, Videonya Viral, ini Endingnya

"Izin kami bekerja sesuai fakta yang ada saat ini," ucapnya. 

Orang nomor 1 di Polres OKI itu juga meminta masyarakat untuk membantu memberikan informasi, terkait video dan foto dugaan keterlibatan Briptu L dalam penyalahgunaan narkoba tersebut. 

“Sehingga nanti bisa diklarifikasi kebenarannya,” imbuhnya. 

Sebagai Kapolres OKI, Hendrawan berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres OKI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: