Sopir Mobil Pengangkut Minyak Mentah di Muba yang Sebabkan Kebakaran Menyerahkan Diri, Ini Hukumannya

Sopir Mobil Pengangkut Minyak Mentah di Muba yang Sebabkan Kebakaran Menyerahkan Diri, Ini Hukumannya

Sopir Mobil Pengangkut Minyak Mentah di Muba yang Sebabkan Kebakaran Menyerahkan Diri, Ini Hukumannya--instagram: sekayuterkini

BACA JUGA:BMKG Imbau Agar Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Deras dan Angin, Dari Sumsel Hingga Jawa

Sementara minyak yang terbakar menjalar ke rumah penduduk, sehingga 2 unit rumah ikut terbakar termasuk 1 unit mobil truk milik warga.

“Saat ini sopir mobil atas nama FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan pasal 53 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke-8 UU RI Nomor 6 tahun 2023” jelasnya.

“Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” sambungnya.

Dalam hal ini pun tersangka juga didenda paling tinggi dengan uang senilai Rp40 Miliar, “Dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,- dan atau pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: