Waduh, Tergiur Gandakan Uang Pria di Palembang Tertipu Puluhan Juta di Aplikasi Tantan, Begini Kejadiannya

Waduh, Tergiur Gandakan Uang Pria di Palembang Tertipu Puluhan Juta di Aplikasi Tantan, Begini Kejadiannya

Waduh, Tergiur Gandakan Uang Pria di Palembang Tertipu Puluhan Juta di Aplikasi Tantan, Begini Kejadiannya--Pixabay.com

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Waduh gara-gara tergiur gandakan uang, seorang pria di PALEMBANG tertipu puluhan juta di aplikasi Tantan, begini kejadiannya.

Seorang pria di Palembang apes kena tipu uang puluhan juta di sebuah aplikasi gara-gara tergiur mau menggandakan uang.

Pria tersebut bernama Yunus (57) yang menjadi korban penipuan di aplikasi kencan Tantan. Ia tertipu dengan modus melipatgandakan uang.

Yunus tertipu karena dijanjikan melipatgandakan uang dari Rp10 juta menjadi hingga Rp30 juta oleh pemilik akun bernama Sakbani.

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Gerebek Tempat Pembuatan Mie di Lubuk Linggau, Ternyata Ini Masalahnya

Ia menuturkan bahwa mulanya dirinya diajak untuk investasi di Smart Wallet oleh pelaku, ia terus dihubungi hingga akhirnya tergiur.

“Saya diajak bisnis investasi Smart Wallet oleh pelaku. Saya belum begitu tergiur. Namun pelaku terus mengabari saya dan memotivasi serta dijanjikan transfer uang senilai Rp10 juta menjadi Rp30 juta,” ujar Korban pada Rabu, 17 April 2024.

Sehingga, karena sering dijanjikan mendapatkan uang tambahan, Yunus ini pun akhirnya tergiur dan masuk kedalam jebakan pelaku.

Yunus diketahui memberikan uang senilai Rp41,7 juta kepada pelaku, yang berujung pada penyesalan.

BACA JUGA:Tembak Mati Begal, Polres Musi Rawas Dibanjiri Karangan Bunga Ucapan Terimakasih

“Sampai sekarang yang dijanjikan pelaku tidak ada, bahkan uang yang ditransfer kepada pelaku belum juga bertambah dan tidak ada yang dikembalikan,” jelasnya.

Lantas, korban Yunus ini pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang, dengan harapan agar uangnya dapat kembali dan pelaku ditangkap.

“Saya berharap pelaku dapat bertanggung jawab,” ucap Yunus.

Sementara itu, laporan dari Yunus juga sudah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: