Distransnaker Empat Lawang Rutin Lakukan Pengawasan dan Pembinaan Ketenagakerjaan Perusahaan

Distransnaker Empat Lawang Rutin Lakukan Pengawasan dan Pembinaan Ketenagakerjaan Perusahaan

Distransnaker Empat Lawang Rutin Lakukan Pengawasan dan Pembinaan Ketenagakerjaan Perusahaan -Dokumen-Distransnaker Empat Lawang

Dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja telah mengatur kewajiban keselamatan dan kesehatan kerja bagi pengurus serta tenaga kerja.

BACA JUGA:11.356 Jiwa di Muratara Terisolir, Daerah Hilir Sungai Diminta Waspada

Pasal 12 UU nomor 1 tahun 1970 mengatur tentang kewajiban dan hak bagi tenaga kerja sementara Pasal 14 mengatur kewajiban pengurus.

Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:

a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja.

b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan.

BACA JUGA:Mobil Pengangkut BBM di Musi Banyuasin Kecelakaan, 2 Rumah Ikut Terbakar, Berikut Kronologisnya

c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.

d. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.

e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.

Selain melakukan pengawasan K3, Distransnaker Empat Lawang juga melakukan pengawasan vaksinasi bagi pekerja di perusahaan dan masalah BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Mulailah Ikuti 5 Tips Ini Dijamin Lemak Tubuh Pasca Libur Lebaran Akan Terbakar dengan Sangat Mudah

“Untuk saat ini dari PT ELAP dan PT KKST dalam rangka percepatan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah maka Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kerja selalu aktif melanjutkan koordinasi,” terang Iklan Fadillah.

Menurut Iklan Fadillah, dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan dan tenaga kerja sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (IQ)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: