Distransnaker Empat Lawang Rutin Lakukan Pengawasan dan Pembinaan Ketenagakerjaan Perusahaan

Distransnaker Empat Lawang Rutin Lakukan Pengawasan dan Pembinaan Ketenagakerjaan Perusahaan

Distransnaker Empat Lawang Rutin Lakukan Pengawasan dan Pembinaan Ketenagakerjaan Perusahaan -Dokumen-Distransnaker Empat Lawang

EMPAT LAWANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten EMPAT LAWANG, Provinsi Sumatera Selatan rutin melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang ada.

Terbaru sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Distransnaker mengunjungi beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan ini dilaksanakan Rabu, 3 April 2024.    

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kerja Empat Lawang, Muhibuddin SE melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja, Iklan Fadillah mengatakan, pengawasan yang dilakukan tersebut dalam rangka koordinasi ke perusahaan sebagai pencegahan perselisihan hubungan industrial.

BACA JUGA:Siapa yang Bakal Dipilih H Rodi Wijaya, dalam Pilkada Lubuk Linggau 2024, Sudah Ada 3 Calon Wakil Wali Kota

Diantaranya mogok kerja, dan penutupan perusahaan yang berakibat atau berdampak pada kepentingan di suatu daerah kabupaten/kota.

Distransnaker menilai perlunya pengawasan dan pembinaan ketenagakerjaan terhadap perusahaan.

Untuk itu kata Iklan Fadillah Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Empat Lawang terus berkoordinasi dengan perusahaan yang ada.

Pengawasan yang dilakukan dalam rangka mendukung percepatan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah khususnya Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Kronologis Pasutri Lansia Hanyut Bersama Pondok Saat Banjir Muratara

“Khususnya bidang tenaga kerja selalu aktif berkoordinasi dan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Empat Lawang,” kata Iklan Fadillah.

Iklan Fadillah menambahkan, dalam pengawasan rutin yang sudah terencana ke perusahaan selalu dilakukan Distransnaker Kabupaten Empat Lawang.

Seperti pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk menjaga agar tidak terjadinya pelanggaran dan kecelakaan pada saat kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: