Kalau Tidak Ingin Diberitakan Bayar Rp250 Juta, Kasus Oknum LSM Ditembak di Empat Lawang

Tersangka David yang ditembak duduk di kursi roda dan tersangka Dapis--
LINGGAUPOS.CO.ID – Satu oknum LSM yang melakukan pemerasan terhadap Korsek Bawaslu Empat Lawang, belum berhasil ditangkap.
Dia adalah Zarkasihkasih yang mengaku sebagai Ketua Ormas GRIB Jaya Kabupaten Empat Lawang, yang awalnya mengirimkan pesan kepada Korsek Bawaslu Empat Lawang Aldiwan Haira Putra.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Kasat Reskrim Iptu Adam Rahman dalam pers rilis, Kamis 10 Juli 2025 menjelaskan, awalnya Zarkasihkasih mengirimkan pesan WA ke Aldiwan Haira Putra.
“Sekitar pukul 12.41 WIB, pelapor sekaligus korban Aldiwan menerima pesan WhatsApp (WA) dari seseorang mengaku bernama Zarkasihkasih, dia mengaku sebagai ketua salah satu ormas di Kabupaten Empat Lawang,” jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Uang Rp25 Juta Barang Bukti Pemerasan Korsek Bawaslu Empat Lawang, 2 Oknum LSM Ditangkap, 1 Ditembak
Zarkasihkasih mengaku hendak mengkonfirmasi terkait dugaan adanya rekayasa SPJ dan penggunaan dana hibah pada Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7-8 miliar.
Namun Aldiwan menyangkal tuduhan tersebut, dan menyatakan selama ini pengelolaan-pengelolaan (SPJ dan dana hibah) tersebut sudah dengan baik dan akuntabel. “Apabila terlapor menemukan fakta yang lain, tolong konfirmasi dengan data pelapor,” urainya.
Korsek Bawaslu Empat Lawang Aldiwan Haira Putra--
Tetapi Zarkasihkasih tetap mengancam akan memberitakannya. Sehingga Aldiwan mengajak bertemu secara langsung dengan Zarkasih.
Namun Zarkasih mengatakan, bila berita itu tidak ingin diterbitkan, maka dia meminta uang sebesar Rp250 juta. Sementara Aldiwan mengirim pesan tidak menyanggupi uang Rp250 juta seperti yang diminta Zarkasih.
BACA JUGA:Oknum LSM yang Ditembak, Diduga Peras Korsek Bawaslu Empat Lawang
Aldiwan minta kurangi, menjadi Rp180 juta. “Namun terlapor Zarkasih marah, merasa direndahkan dan tidak menghargai keputusannya. Sehingga akhirnya pelapor memutuskan untuk memberikan uang sebesar Rp150 juta,” sebut Adam.
Akan diberikan secara bertahap, diawali Rp25 juta. Negosiasi pun terjadi alot.
Zarkasih yang kemudian setuju setelah nego, mengutus adik iparnya, Dapis (45). Namun Aldiwan tidak pasrah begitu saja, ia segera melapor ke Polres Empat Lawang bahwa diperas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: