Gagal Jadi Anggota DPRD, Mantan Ketua KONI Sumatera Selatan Ditahan

Gagal Jadi Anggota DPRD, Mantan Ketua KONI Sumatera Selatan Ditahan

Gagal Jadi Anggota DPRD, Mantan Ketua KONI Sumatera Selatan Ditahan-Dokumen-Kejati Sumsel

BACA JUGA:Sepak Terjang Kuntadi, Dirdik Jampidsus, Pernah Penjarakan 2 Direktur hingga Pimpinan Bank di Lubuk Linggau

Adapun modus operandinya kata Vanny, adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif di KONI Sumatera Selatan.

Selanjutnya ditambahkan Vanny, setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Selanjutnya Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: