Gagal Jadi Anggota DPRD, Mantan Ketua KONI Sumatera Selatan Ditahan

Gagal Jadi Anggota DPRD, Mantan Ketua KONI Sumatera Selatan Ditahan

Gagal Jadi Anggota DPRD, Mantan Ketua KONI Sumatera Selatan Ditahan-Dokumen-Kejati Sumsel

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Sempat terhenti karena Pemilu 2024, kasus dugaan korupsi melibatkan mantan Ketua KONI Sumatera Selatan inisial HZ kembali dilanjutkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Setelah dinyatakan lengkap (P21) Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan berkas perkara (Tahap 2) HZ ke tingkat penuntutan, Selasa, 16 April 2024.  

Tersangkanya HZ diduga melakukan korupsi saat menjabat Ketua KONI Sumatera Selatan dengan modus pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.

Usai dilimpahkan ke penuntutan, tersangka HZ dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024. Tersangka HZ akan ditahan  20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang.

BACA JUGA:Sosok Kuntadi Bongkar Korupsi Timah Rp271 Triliun, Pernah Jadi Kajari Lubuk Linggau, Penjarakan Mantan Bupati

Adapun dasar penahannan yang dilakukan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. 

 “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,  Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam keterangan tertulis diterima LINGGAUPOS.CO.ID, Selasa, 16 April 2024.

Diketahui HZ ditetapkan sebagai tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21). 

Menutut Vanny, karena tersangka HZ masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Sumsel, maka penanganan perkara sempat dipending untuk menghormati proses Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Diperiksa Kasus Korupsi PT Timah Rp217 Triliun, Sandra Dewi Tebar Senyuman

Namun setelah tahapan Pemilu 2024 sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih, maka Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melanjutkan proses penanganan perkara tersebut.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor  20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: