Soal Pembatalan SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas, Bupati Buka Suara, Jawabannya Bikin Kaget

Soal Pembatalan SK  Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas, Bupati Buka Suara, Jawabannya Bikin Kaget

Soal Pembatalan SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas, Bupati Buka Suara, Alasannya Bikin Kaget-Tangkap Layar-Instagram musirawas.com

BACA JUGA:SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Dibatalkan, 5 Keputusan Bupati Ini Tidak Berlaku

5. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 267/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. 

Dalam surat keputusan Bupati Musi Rawas yang beredar juga dijelaskan, 186 pejabat yang dilantik pada 22 April 2024 dikembalikan ke dalam jabatan semula. 

Surat keputusan Bupati Musi Rawas ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia c.g Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Jakarta. 

Kemudian Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta. Lalu Inspektur Daerah Kabupaten Musi Rawas, Gubernur Sumatera Selatan di Palembang. 

BACA JUGA:Bukan Hanya Muratara, SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Juga Dibatalkan, Begini Nasib yang Telah Dilantik

Selanjutnya juga ditembuskan ke Kepala Kantor Regional VII BKN di Palembang. Inspektur Daerah Kabupaten Musi Rawas di Musi Rawas.

Kepala Badan PKAD Kabupaten Musi Rawas di Musi Rawas.

Kepala Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Rawas serta pejabat yang SK pelantikannya dibatalkan.(*)  

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: