ASN Lubuk Linggau Dapat Bonus Libur 2 Hari Setelah Idul Fitri 2024, Ini Ketentuannya

ASN Lubuk Linggau Dapat Bonus Libur 2 Hari Setelah Idul Fitri 2024, Ini Ketentuannya

ASN Lubuk Linggau Dapat Bonus Libur 2 Hari Setelah Idul Fitri 2024, Ini Ketentuannya -Tangkap Layar-LINGGAUPOS CO.ID

BACA JUGA:Pembatalan SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas, Pengamat: Jadi Beban Psikologis Sosial yang Dilantik

Kedua layanan tersebut paling banyak pegawai yang bekerja dari rumah atau WFH 50 persen. Sedangkan untuk WFO menyesuaikan jumlah WFH. 

“Untuk layanan masyarakat contohnya kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar tidak ada WFH. WFO 100 persen,” tegas Yayan. 

Dalam SE yang dikeluarkan Pemerintah Kota Lubuk Linggau, juga mengatur pelaksanaan penyesuaian sistem kerja, agar dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. 

Untuk Kepala Perangkat Daerah perlu diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kinerja perangkat daerah masing-masing. 

BACA JUGA:WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Isi Waktu Luang di Perpustakaan Lapas

Kemudian menggunakan media informasi untuk standar pelayanan melalui media publikasi. 

Selanjutnya Kepala OPD diminta membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Lalu memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring atau online maupun luring atau offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 

Kepala OPD juga diminta membuat secara tertulis pembagian jadwal maupun surat tugas bagi pegawai ASN yang WFH dan WFO serta menyampaikan laporan ke Wali Kota Lubuk Linggau melalui Kepala BKPSDM. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: