ASN Lubuk Linggau Dapat Bonus Libur 2 Hari Setelah Idul Fitri 2024, Ini Ketentuannya

ASN Lubuk Linggau Dapat Bonus Libur 2 Hari Setelah Idul Fitri 2024, Ini Ketentuannya

ASN Lubuk Linggau Dapat Bonus Libur 2 Hari Setelah Idul Fitri 2024, Ini Ketentuannya -Tangkap Layar-LINGGAUPOS CO.ID

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Kota LUBUK LINGGAU mendapat bonus tidak ke kantor setelah libur Idul Fitri 2024.

Mereka boleh menjalankan tugas kantor dari rumah atau work from home (WFH) dengan ketentuan yang sudah diatur oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau. 

Ketentuan WFH bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/1182 / BKPSDM / 2024. 

SE ditandatangani Sekretaris Daerah H Tamri itu mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Kota Lubuk Linggau setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 2024.

BACA JUGA:Arus Balik Idul Fitri 2024, Pengendara Dianjurkan Tidak Lewat Jalan Lintas Musi Rawas-PALI, Ini Alasan Polisi

Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau Hj Yulita Anggraini  melalui Sekretaris Febrian membenarkan adanya SE yang mengatur tentang WHF tersebut. 

Dikatakan Yayan sapaan Febrian, SE tentang WFH itu dikeluarkan dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2024.

Isinya tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. 

Atas dasar SE Menpan RB itulah perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau. 

BACA JUGA:Pembatalan SK 186 Pejabat Musi Rawas, Aktivis: SE Mendagri Hanya Mempertegas, Dasar Hukum Larangan Sudah Jelas

Penyesuaian sistem kerja dimaksud menurut Yayan, dilaksanakan selama 2 hari Selasa, 16 April 2024 dan Rabu 17 April 2024. 

Ketentuannya, Kepala Perangkat Daerah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan. 

Pertama untuk layanan administrasi pemerintahan contohnya perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring dan evaluasi.

Kedua untuk layanan dukungan pimpinan contohnya  kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: