Bukan Hanya Muratara, SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Juga Dibatalkan, Begini Nasib yang Telah Dilantik
Bukan Hanya Muratara, SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Juga Dibatalkan, Begini Nasib yang Telah Dilantik -Dokumen-Diskominfo Musi Rawas
BACA JUGA:4 Makanan Mengatasi Kolesterol Naik saat Lebaran, Yuk Cobain
Lalu untuk Penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar mempedomani surat Mendagri Nomor 800.1.3.3/4142/SJ tanggal 7 Agustus 2023.
Hal Moratorium Penggantian/Mutasi Pejabat JPT Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam SE Mendagri juga mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tujuh hari kerja, terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.
Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: