Bukan Hanya Muratara, SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Juga Dibatalkan, Begini Nasib yang Telah Dilantik
![Bukan Hanya Muratara, SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Juga Dibatalkan, Begini Nasib yang Telah Dilantik](https://linggaupos.disway.id/upload/5c18305a29b1474cf9baf7ca32a308cd.jpg)
Bukan Hanya Muratara, SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Juga Dibatalkan, Begini Nasib yang Telah Dilantik -Dokumen-Diskominfo Musi Rawas
Terkait pesan informasi pembatalan SK pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas tersebut hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas Ali Sadikin saat dihubungi belum memberikan jawaban kendati no Hp nya dalam keadaan aktif.
Diketahui, SE Mendagri Terbaru ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia yang intinya melarang kepala daerah melakukan pelantikan pejabat mulai 22 Maret 2024.
SE tertanggal 29 Maret 2024 itu mengatur kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
BACA JUGA:Catat, Kepala Daerah Dilarang Melantik Pejabat Mulai 22 Maret 2024, Bagaimana dengan Musi Rawas?
Dalam SE tersebut mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Larangan dikeluarkan Mendagri itu sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU).
Ditegaskan dalam ayat 5 UU tersebut bahwa apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Sementara sanksi untuk yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024.
Artinya 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Atas dasar itulah, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: