Berkah Idul Fitri 1445 H, 579 WBP Lapas Narkotika Muara Beliti Dapat Remisi Hari Raya

Berkah Idul Fitri 1445 H, 579 WBP Lapas Narkotika Muara Beliti Dapat Remisi Hari Raya

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mengusulkan sebanyak 579 orang WBP untuk mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (Remisi) Hari Raya Idul Fitri.-Foto: Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti-

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Di Hari Raya Idul Fitri ceria ini, Warga Binaan  Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Belitu dapat bergembira.

Kabar gembira bagi para WBP ini karena memenuhi syarat akan diberikan Remisi Khusus Hari Raya

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat memberikan memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri. 

Tentunya dengan melakukan atau bersikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Serahkan Zakat Fitrah Ke Masjid Agung Darussalam Musi Rawas

BACA JUGA:Bangun Sinergitas, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Apel Siaga 3+1 Bersama Aparat Penegak Hukum

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjung Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada WBP yang beragama Islam yang telah memenuhi Syarat Administratif dan Substantif diantaranya:

Telah menjalani pidana minimal enam bulan, Tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta Turut serta aktif mengikuti program pembinaan (Kepribadian dan Kemandirian) yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.

Pada tahun ini, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mengusulkan sebanyak 579 orang WBP untuk mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (Remisi) Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA:Komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Siapkan Layanan Terbaik Pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H

BACA JUGA:Ciptakan Lapas Bersih Dari Sampah, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Lakukan Daur Ulang Sampah Plastik

Dan turunnya Surat Keputusan Remisi Khusus sebanyak 579 Orang WBP dan masih dalam proses persetujuan di Menkumham RI sebanyak 39 (satu) orang WBP serta yang langsung mendapatkan bebas pada hari raya sebanyak 1 orang WBP.

Kepala Lapas, Ronald Heru Praptama Menyampaikan bahwa pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi WBP untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: