Mau Lebaran Ditangkap Polisi, 2 Warga Muara Lakitan Musi Rawas Rayakan Idul Fitri 2024 di Penjara

Mau Lebaran Ditangkap Polisi, 2 Warga Muara Lakitan Musi Rawas Rayakan Idul Fitri 2024 di Penjara

Mau Lebaran Ditangkap Polisi, 2 Warga Muara Lakitan Musi Rawas Rayakan Idul Fitri 2024 di Penjara--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Mau lebaran Idul Fitri 2024, dua warga Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten MUSI RAWAS ditangkap polisi.

Tersangka adalah Budiman (34) dan Juniar Pratama (28). Keduanya warga Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

Keduanya ditangkap di dalam pondok di Desa Marga Baru, pada Jumat 5 April 2025 sekitar pukul 06.05 WIB.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 23 paket sabu ukuran sedang, dengan berat total mencapai 4,68 gram.

BACA JUGA:Kronologis Polisi Kejar Pemuda Rejang Lebong Melintas Depan Pos Operasi Ketupat Muratara, Sempat Buang Senpi

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supradi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi Didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora membenarkan penangkapan tersebut, yakni pada H-5 Idul Fitri 2024.

Kasat Narkoba menjelaskan Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-A/ 16 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada warga  menyimpan narkotika jenis sabu.

Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi anggota langsung melakukan penangkapan.

BACA JUGA:Lewat Depan Pos Operasi Ketupat Muratara, Pemuda Rejang Lebong Dikejar Polisi, Lari ke Kampung Begini Jadinya

Dari tersangka diamankan barang bukti, yakni sebungkus plastik klip sedang yang berisikan 23 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil.

Isinya ternyata sabu dengan berat 4,68 Gram, satu buah tas selempang warna hijau, kedua satu buah kotak hitam plastik tanpa merk dan uang tunai senilai Rp. 50.000.

"Saat dimintai ketenangan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya,” jelas Kasat Narkoba.

Dengan adanya perkara itu, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: