Mau Lebaran Ditangkap Polisi, 2 Warga Muara Lakitan Musi Rawas Rayakan Idul Fitri 2024 di Penjara

Mau Lebaran Ditangkap Polisi, 2 Warga Muara Lakitan Musi Rawas Rayakan Idul Fitri 2024 di Penjara

Mau Lebaran Ditangkap Polisi, 2 Warga Muara Lakitan Musi Rawas Rayakan Idul Fitri 2024 di Penjara--

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri 2024, Pria di Lubuk Linggau Terekam CCTV Mencuri Sarang Burung Walet

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,” tuturnya.

2 Warga Palembang Ditangkap di Lubuk Linggau

Bulan Ramadan, 2 pemuda asal Kota Palembang ditangkap di Lubuk Linggau karena akan jual pil diduga ekstasi yang sering beredar dalam pesta musik Remix.

Kedua pemuda itu Muhammad Al Zidane Yusuf (20) warga Jalan Perum Mataram Indah Blok.16 RT. 23 RW. 06 Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sukarame Kota Palembang. Serta Singgih Maulana (28) warga Lorong Kunir Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.

BACA JUGA:Gempar, Pria di Mamasa Bunuh Ayah dan Ibu Kandung, Pelaku Tewas Ditembak Usai Mengamuk, Begin Faktanya

Tersangka ditangkap Minggu, 25 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Harapan RT. 07 Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, S.ik. MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Nopera Enam Jaya Putra menjelaskan, kedua tersangka diproses hukum berdasarkan LP / A / 13 / III /2024/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMATERA SELATAN.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: