Sidang MK: Sri Mulyani Komentar Soal Anggaran Bansos Tidak Ada Perubahan Signifikan, Simak Penjelasannya

Sidang MK: Sri Mulyani Komentar Soal Anggaran Bansos Tidak Ada Perubahan Signifikan, Simak Penjelasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.--Instagram @unexplnd

BACA JUGA:Ciptakan Lapas Bersih Dari Sampah, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Lakukan Daur Ulang Sampah Plastik

"Baik ya, sudah sesuai dengan yang diminta yang dijelaskan, itu aja ya, makasih ya," ucap Sri Mulyani dengan wajah datar.

Selain itu, Sri Mulyani juga selama sidang menjelaskan secara rinci mengenai pelaksanaan anggaran untuk kebutuhan bantuan sosial atau bansos beserta dengan total anggaran perlindungan sosial yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah.

Ia juga menjelaskan sumber anggaran yang dipakai selama ini oleh Presiden Jokowi untuk bagi-bagi bansos.

"Dana operasional presiden diatur oleh peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 48 2008 yang diubah dengan PMK 106 2008. Sementara dana kemasyarakatan presiden diatur dalam peraturan mensesneg nomor 2 tahun 2020," ucap Sri Mulyani saat itu.

BACA JUGA:Prediksi AS Roma vs Lazio, Serie A, Sabtu 6 April 2024, Kick Off 23.00 WIB

"Ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang," tegasnya.

Sri Mulyani juga lebih lanjut memaparkan dengan jelas timeline penyusunan APBN 2024 hingga realisasinya yang didalamnya termasuk mengenai bansos.

Ia menyebut berdasarkan timelinenya, proses penyusunan APBN 2024 sudah selesai dibahas pada 21 September 2023 dan diundangkan pada 16 Oktober 2023.

"Maka apabila disandingkan dengan proses tahapan Pemilu Presiden 2024 yang dilakukan KPU, waktu penetapan UU APBN 2024 telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden pada tanggal 13 November 2023 dan bahkan lebih awal dari batas waktu pendaftaran pasangan calon Presiden-Wakil Presiden yang dijadwalkan terakhir pada tanggal 25 Oktober 2023," ujarnya.

BACA JUGA:Prediksi AC Milan vs Lecce, Serie A, Sabtu 6 April 2024, Kick Off 20.00 WIB

"Dengan demikian penyusunan APBN 2024 dan penetapan menjadi Undang-Undang tidak dipengaruhi oleh siapa-siapa yang akan maju menjadi Pasangan Calon Presiden - Wakil Presiden," Sri Mulyani menambahkan. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: