Jelang Idul Fitri 1445 H, Pemkab Musi Rawas Terima Uang Rp735 Juta, Berikut Penjelasan Kajari Lubuk Linggau

Jelang Idul Fitri 1445 H, Pemkab Musi Rawas Terima Uang Rp735 Juta, Berikut Penjelasan Kajari Lubuk Linggau

Jelang Idul Fitri 1445 H, Pemkab Musi Rawas Terima Uang Rp735 Juta, Berikut Penjelasan Kajari Lubuk Linggau-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Jaksa Lubuklinggau Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi BUMD Musi Rawas, Salah Satunya Mantan Wakil Ketua DPRD

Sementara Daryadi yang mengajukan banding, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pidana penjara 6 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dikatakan Bayu, saat ini ada satu terdakwa dalam kasus tersebut atas nama Daryadi masih melakukan upaya proses banding atas vonis yang diterima.  

“Untuk uang pengganti (UP) terdakwa Daryadi dibebankan membayar Rp5,4 miliar. Namun dia saat ini masih mengajukan proses banding,” kata Bayu.

Sementara itu, Asisten I Setda Mura Agus Susanto, mengucapkan terima kasih ke Kejari Lubuk Linggau yang telah menangani kasus korupsi dana Penyertaan Modal BUMD PT Mura Sempurna.

BACA JUGA:Andriyanto Mantan Direktur BUMD Mura Sempurna Merasa Dikriminalisasi

"Selanjutnya uang ini akan langsung dimasukkan ke dalam Kas Daerah (Kasda),” ucapnya.

Diketahui, Mantan Anggota DPRD Musi Rawas Ir. H. Ismun Yahya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda.

Atas perbuatannya, terdakwa dihukum 4 tahun penjara, dan Denda  Rp250.000.000, Subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Ismun Yahya juga dihukum membayar uang pengganti Rp134.250.000 - Rp5.000.000 (Rp129.250.000) dan akan disita harta benda untuk membayarkan uang pengganti tersebut jika kurang atau tidak dibayarkan akan diganti dengan 6 bulan pidana penjara.

BACA JUGA:Nasib Tragis Polisi di Jalinsum Muratara, Sempat Koma Dirawat di Rumah Sakit, Dimakamkan Secara Kedinasan

Vonis terhadap terdakwa dibacakan dalam sidang digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Khusus Palembang, Rabu, 6 Maret 2024. 

Sidang digelar majelis hakim diketuai Dr. Editerial,S.H,.M.H dengan anggota Ardian Angga, S.H,M.H dan Wasalam Makshid, S.H.,M.H serta Panitera Pengganti Abu Bakri,S.H.,M.H

Hadir juga Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus (JPU Pidsus) Kejari Lubuklinggau  A. Arjansyah Akbar, S.H.,M.H.,M.Si selaku Kasi Pidsus serta Yudhi P, S.H M. Jauhari, S.H selaku Penuntut Umum. 

Dihari dan tempat yang sama, majelis hakim juga membacakan vonis 2 terdakwa modal BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: