Catat, Kepala Daerah Dilarang Melantik Pejabat Mulai 22 Maret 2024, Bagaimana dengan Musi Rawas?

Catat, Kepala Daerah Dilarang Melantik Pejabat Mulai 22 Maret 2024, Bagaimana dengan Musi Rawas?

Catat, Kepala Daerah Dilarang Melantik Pejabat Mulai 22 Maret 2024, Bagaimana dengan Musi Rawas?-Dokumen-Diskominfo Musi Rawas

BACA JUGA:Sidang Perdana di MK: Anies dan Ganjar Minta Batalkan Pilpres 2024 Diklaim Banyak Kecurangan, Begini Hasilnya

Ditegaskan Kurniawan, akan ada sanksi baik administratif maupun pidana diberikan terhadap kepala daerah yang tidak patuh terhadap maklumat tersebut.

Diketahui Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud diwakili Wakil Bupati Musi Rawas Suwarti, Jumat, 23 Maret 2024 melantik 186 Pejabat Administrator dan Pengawas.  

Prosesi pelantikan merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dalam rangka meningkatkan profesionalisme.

Pelantikan ini dimaksudkan untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

BACA JUGA:Bulan Ramadan Oknum Guru di Muratara Dilaporkan Cabuli Siswi, Polisi Curiga Banyak Korban Lain

Wakil Bupati Musi Rawas Suwarti saat melantik mengucapkan selamat kepada Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang baru saja dilantik.

Suwarti yakin pejabat yang baru dilantik mampu menjalankan tugas dan untuk memenuhi formasi jajaran pejabat pada Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas.

"Saya yakin berdasarkan pengalaman yang saudara miliki, semua tantangan yang ada akan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Jadilah Birokrat yang melayani dan mengabdi sepenuh hati untuk kesejahteraan masyarakat", kata Suwarti.

Suwarti percaya kepada Pejabat di Kabupaten Musi Rawas dapat membuktikan kepada masyarakat bahwa integritas dan kinerja Aparatur Negara semakin berkualitas dan dapat dibanggakan, untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat). (*)

 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: