Terjerat Kasus Match Fixing, 8 Pebulutangkis Indonesia Ini Disanksi BWF, Ada yang Seumur Hidup, Cek Siapa Saja

Terjerat Kasus Match Fixing, 8 Pebulutangkis Indonesia Ini Disanksi BWF, Ada yang Seumur Hidup, Cek Siapa Saja

Match Fixing.--Instagram @infipop.id

LINGGAUPOS.CO.ID – Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) menjatuhi hukuman yang berat kepada delapan atlet Indonesia yang diduga telah terlibat kasus taruhan dan match fixing.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Senin, 1 April 2024, keputusan tersebut disampaikan oleh BWF melalui situs resminya pada Rabu, 27 Maret 2024.

Adapun untuk delapan atlet Indonesia yang dijatuhi hukuman dari BWF ini terkait match fixing yaitu Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran), Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran), Androw Yunanto (tunggal putra, ganda putra).

Selanjutnya, ada juga Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran), Mia Mawarti (tunggal putri), Fadila Afni (tunggal putri, ganda putri), Aditiya Dwiantoro (ganda putra), dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra, ganda campuran).

BACA JUGA:Sadis, Keluarga Mengira Sedang Jalani Dinas TNI, Eks Casis Bintara Ternyata Tewas Dibunuh 1 Tahun Lalu

Menurut informasi, hukuman dari BWF ini merupakan kelanjutan atas tuduhan pada 2021.

Dalam rilisnya, BWF juga memberikan tindakan disiplin kepada delapan pemain Indonesia yang juga pemain lain dari Brunei Darussalam, Malaysia, dan India.

Diketahui, dalam keputusan pada 22 Desember 2020, Panel Pemeriksa Independen BWF telah memberikan sanksi hukuman seumur hidup kepada Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto.

Yang kemudian, BWF juga menghukum Sekartaji Putri dengan larangan melakoni kegiatan yang berkaitan dengan bulutangkis selama 12 tahun lamanya hingga pada 18 Januari 2032 dan didenda 12 ribu dolar AS atau setara dengan Rp190,5 juta.

BACA JUGA:Terpantau Citra Satelit, China Bangun Tiruan Komplek Istana Kepresidenan Taiwan, Benarkah?

Lalu, Mia Mawarti dan Fadilla Afni dihukum dengan larangan melakoni kegiatan yang berkaitan dengan bulutangkis selama 12 tahun hingga 18 Januari 2030 serta kena denda 10 ribu dolar AS.

Adapun untuk Aditya Dwiantoro, ia diberi hukuman larangan berkegiatan di badminton selama 7 tahun hingga 18 Januari 2027 dan dikenai denda 7 ribu dolar AS diberikan oleh BWF.

Sementara untuk Agipinna Prima Rahmanto dihukum larangan selama 6 tahun lamanya hingga 18 Januari 2026 di badminton dengan denda 3 ribu dolar AS. Semua hukuman tersebut berlaku sejak 18 Januari 2020 lalu.

“Nama-nama pemain di bawah ini tidak diperkenankan untuk berkompetisi di (ajang) manapun,” kata BWF.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: