Ini Kronologis Kasus Menjerat Adik Bupati Muratara, Ditangkap Jatanras Polda Sumatera Selatan
Polda Sumatera Selatan saat Olah TKP kasus pebakaran rumah dengan terlapor adik bupati Muratara. -Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID
MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Polda Sumatera Selatan dikabarkan berhasil menangkap Bokim, adik Bupati Musi Rawas Utara (MURATARA) Devi Suhartoni.
Bokim diinformasikan ditangkap Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan pada Sabtu, 30 Maret 2024.
Bokim sebelumnya tidak sendirian dilaporkan korban Amir (50) dalam kasus pembakaran rumah miliknya di Dusun II Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupate Muratara.
Aksi pembakaran rumah diduga dilalukan Bokim CS terjadi 5 September 2024 usai peristiwa pembacokan M Abadi adik kandung Bupati Muratata hingga tewas.
BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Ditangkap Jatanras Polda Sumatera Selatan di Serang, Ini Kasusnya
Berdasarkan cacatan LINGGAUPOS.CO.ID, Bokim dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel oleh korban Amir didampingi Tim kuasa hukumnya Husni Tamrin SH MH, Dr Angga Saputra SH MH dan Bayu Agustian SH pada Jumat 15 September 2023, sekitar pukul 16.11 WIB.
Dalam laporannya, korban Amir menceritakan ada lima rumah yang dibakar. Kemudian enam bedeng dan dua rumah yang dirusak.
Sehingga totalnya mencapai 13 rumah, dengan kerugian mencapai Rp2,8 miliar.
Laporan korban Amir diterima Pamin Siaga LBPK SPKT Polda Sumatera Selatan AKP Heri Suprianto.
Amir menjelaskan bahwa pembakaran terjadi Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, yang diduga dilakukan oleh Bokim dan kawan-kawan.
Awalnya, korban Amir mendapatkan berita dari Youtube dan informasi dari Lukman, bahwa terjadi keributan antara keluarganya.
Yakni Arwan dan Ariansya (terdakwa vonis hukuman mati) dengan keluarga Abadi (korban pembacokan adik hingga tewas)
Pasca kejadian tersebut, Bokim dan kawan-kawan menyerang keluarga Amir, dengan cara membakar dan merusak rumah mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: