Adik Bupati Muratara Ditangkap Jatanras Polda Sumatera Selatan di Serang, Ini Kasusnya

Adik Bupati Muratara Ditangkap Jatanras Polda Sumatera Selatan di Serang, Ini Kasusnya

Adik Bupati Muratara Ditangkap Jatanras Polda Sumatera Selatan di Serang-Istimewa-

SERANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Sumatera Selatan dikabarkan telah mengamankan Bokim adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni. 

Informasi diterima LINGGAUPOS.CO.ID, Bokim adik Bupati Muratara ditangkap Tim Jatanras Polda Sumatera Selatan di Kota Serang, Provinsi Banten, Sabtu, 30 Maret 2024. 

Kasusnya terkait laporan kasus pembakaran rumah di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan pada 5 September 2023 lalu.  

Adik Bupati Muratara Bokim Cs sebelumnya dilaporkan ke SPKT Polda Sumatera Selatan oleh salah satu perwakilan korban pembakaran rumah atas nama Amir.

BACA JUGA:2 Pembunuh Adik Bupati Muratara Dihukum Mati, Berikut Pertimbangan Hakim, Apa Kata Pengacaranya

BACA JUGA:Perkembangan Kasus Adik Bupati Muratara Dilapor ke Polda Sumatera Selatan, Begini Kata Direskrimum

“Benar (Bokim) ditangkap kemarin (Sabtu, 30 Maret 2023),” kata Amir selaku pelapor saat dikonfirmasi LINGGAUPOS.CO.ID melalui HPnya, Minggu, 31 Maret 2024. 

Penegasan sama disampaikan Husni Tamrin selaku kuasa hukum Amir saat melapor ke SPKT Polda Sumatera Selatan. 

Thamrin mengapresiasi ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan yang telah mengamankan Bokim adik Bupati Muratara. 

“Kami ucapkan terima kasih, terlapor Bokim sudah ditangkap Unit 2 Jatanras. Kami akan kawal proses penyidikannya,” tegas Husni Tamrin, Minggu, 31 Maret 2024.

BACA JUGA:Klaim Miliki Bukti Video Pembakaran Rumah Oleh Adik Bupati Muratara, Ancam Demo Polda Sumatera Selatan

BACA JUGA:Korban Pembakaran Rumah di Belani Muratara Ngaku Rugi Miliaran, Imbas Pembunuhan Adik Bupati Muratara

Tamrin mengatakan, kasus perusakan dan pembakaran sejumlah rumah dan bedeng di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara milil kliennya tidak mungkin dilakukan 1 orang. 

Hal ini sesuai dalam LP yang dibuat korban di Polda Sumatera Selatan,  terlapor aksi pembakaran dan pengrusakan rumah dilakukan Bokim CS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: