Ini Kronologis Kasus Menjerat Adik Bupati Muratara, Ditangkap Jatanras Polda Sumatera Selatan
Polda Sumatera Selatan saat Olah TKP kasus pebakaran rumah dengan terlapor adik bupati Muratara. -Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID
Hasilnya, diketahui ada lima rumah yang hangus ludes dibakar, kemudian enam bedeng dan dua rumah yang dirusak.
Karena aksi pembakaran itu, Amir mengaku tidak senang dan melapor. Karena atas pembakaran dan pengerusakan itu, pihaknya mengalami kerugian Rp2,8 miliar. Dan menuntut pelaku diproses hukum.
Atas penangkapan Bokim di Serang oleh Polda Sumsel,Husni Tamrin selaku kuasa hukum Amir saat melapor ke SPKT Polda Sumatera Selatan sangat mengapresiasi.
“Kami ucapkan terima kasih, terlapor Bokim sudah ditangkap Unit 2 Jatanras. Kami akan kawal proses penyidikannya,” tegas Husni Tamrin, Minggu, 31 Maret 2024.
Tamrin mengatakan, kasus perusakan dan pembakaran sejumlah rumah dan bedeng di Belani, tidak mungkin dilakukan 1 orang.
Hal ini sesuai dalam LP yang dibuat korban di Polda Sumatera Selatan, terlapor aksi pembakaran dan pengrusakan rumah dilakukan Bokim CS.
Akibat ulah Bokim CS, setidaknya ada 5 rumah hangus dibakar, berikut bedeng 6 pintu di Dusun II, Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir terbakar.
Sedangkan 2 rumah lagi milik korban dan keluarganya dirusak Bokim CS.
BACA JUGA:Mei 2024, Yopi Karim Pastikan Pasangan dalam Pilkada Lubuk Linggau
Adapun rumah dan bedeng yang dirusak itu, milik Amir, Arifin, Lukman, Ariansyah dan rumah orang tua mereka, Mat.
“Kerugian korban akibat perusakan dan pembakaran rumah-rumah dan bedeng itu, mencapai Rp2,8 miliar,” kata Thamrin.
Sementara itu hingga berita ini ditayangkan, Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Anwar Reksowidjoko, belum memberikan keterangan resmi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap, belum ada respon kendati tertera conteng 2 laporan pengiriman pesan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: