Adik Ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman Langgar Kode Etik Lagi dan Dapat Teguran dari MKMK, Simak Penyebabnya

Adik Ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman Langgar Kode Etik Lagi dan Dapat Teguran dari MKMK, Simak Penyebabnya

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.--Instagram @infipop.id

BACA JUGA:Ini Peran ICMI Musi Rawas Menurut HRW, Diminta Atau Tidak Oleh Masyarakat, Pengurus Wajib Jalankan Ini

Ridwan Mansyur selaku anggota MKMK juga menyebut sikap tidak terima tersebut terlihat pada beberapa pernyataan dari Anwar.

Antara lain yang menyebut ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

Kemudian, ada juga pernyataan dari Anwar yang menyayangkan proses peradilan etik ini digelar secara terbuka, dan putusan MKMK yang menurutnya melanggar norma dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, menurut MKMK pernyataan ini bukan hanya menunjukkan sikap tidak terima, melainkan juga menggambarkan bahwa pembentukan MKMK merupakan bagian dari skenario untuk menjatuhkan kehormatan dan martabar Anwar.

BACA JUGA:Prestasi Luar Biasa! 16 Pelajar MAN 1 Lubuklinggau yang Lolos Seleksi Masuk PTN Jalur SNBP 2024

Selain itu juga, MKMK menilai gugatan Anwar ke PTUN memperkuat penilaian bahwa ia tidak bisa menerima putusan dari MKMK.

"Bahkan melakukan reaksi dan perlawanan terhadap putusan tersebut dan menunjukkan sikap itu secara terbuka dalam tindakan yang diketahui oleh publik luas," ujar anggota MKMK Yuliandri.

MKMK juga berpandangan, bahwa sikap Anwar yang enggan mematuhi putusan tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Sikap dari Anwar juga dinilai bisa menyebabkan turunnya citra dan wibawa MK di mata masyarakat.

BACA JUGA:Bangga! BCA Indonesia Jadi Brand Perbankan Terkuat di Dunia, Simak Penjelasannya

"Padahal, kepercayaan dan dukungan masyarakat merupakan kebutuhan mutlak bagi pentaatan dan efektivitas putusan-putusan Mahkamah Konstitusi," kata Yuliandri. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: