Pemalsuan RUPSLB BSB dengan Terlapor Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Naik Penyidikan, Siapa Tersangkanya

Pemalsuan RUPSLB BSB dengan Terlapor Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Naik Penyidikan, Siapa Tersangkanya

Pemalsuan RUPSLB BSB dengan Terlapor Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Naik Penyidikan, Siapa Tersangkanya-Tangkap Layar-Humas Polri

BACA JUGA:5 Fakta Mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru Dilapor, Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank SumselBabel

Yakni Pasal 49 ayat (1) dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari kepada wartawan membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan risalah dokumen RUPSLB Bank SumselBabel. 

Dikatakannya, biasanya, tak lama setelah SPDP diterima, tersangka akan segera ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Berdasarkan informasi, SPDP dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB diterima Kejati Sumsel sejak 13 Maret 2024. 

BACA JUGA:Dilaporkan Palsukan Dokumen RUPS-LB Bank SumselBabel, Begini Tanggapan Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut laporan terhadap eks Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris Bank SumselBabel (BSB) Eddy Junaidy. Keduanya diduga memalsukan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank SumselBabel.

Adapun laporan tersebut dilayangkan seorang bernama Mulyadi Mustofa.

Pengacara pelapor, Yudhistira Atmojo, mengatakan, laporan dibuat karena merasa dirugikan akibat adanya dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB BSB.

Dalam kasus tersebut, Herman Deru disebut sebagai perwakilan pemegang saham dari BSB.

BACA JUGA:Harta Kekayaan Mantan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru Naik 268,87 Persen, Berikut Data LHKPN

Mereka mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk akta risalah RUPSLB BSB tanggal 9 Maret 2020.

Terdapat 2 akta risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: