Hadiah HUT Kemerdekaan Ke-80 RI, Pemprov Sumsel Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke-80 Pemprov Sumsel berikan pemutihan pajak--
LINGGAUPOS.CO.ID – Hadiah Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) launching program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Program ini dicanangkan langsung oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru didampingi Wakil Gubernur H. Cik Ujang di Atrium PTC Mall Palembang, Sabtu 16 Agustus 2025.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Tujuannya adalah meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi pembayaran pajak. Program ini berlaku selama 80 hari penuh, dimulai pada 17 Agustus 2025.
Herman Deru menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel sebagian besar bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Karena itu, masyarakat berperan penting dalam pembangunan infrastruktur.
“Pajak yang dibayarkan langsung kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jalan, jembatan, hingga fasilitas umum lainnya, semuanya bersumber dari partisipasi masyarakat. Jadi mari manfaatkan momentum ini,” ujarnya.
Herman Deru menambahkan, pemutihan ini bukan hanya hadiah bagi rakyat Sumsel, melainkan juga dorongan agar semua masyarakat tertib pajak. Ia berharap kesadaran itu terus berlanjut meski program berakhir.

Aturan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumatera Selatan 2025--
Menurutnya, pajak adalah bentuk hubungan timbal balik antara masyarakat dan pemerintah. Ketika masyarakat taat membayar pajak, pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur sehingga kenyamanan berkendara meningkat.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa setelah masa pemutihan berakhir, aparat kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan penertiban lebih ketat. Hologram khusus akan dipasang pada kendaraan yang telah memenuhi kewajiban pajak.
BACA JUGA:Promo Marketplace Spesial HUT RI ke-80, Shopee Hingga Tokopedia Diskon Hingga Rp1,7 Juta
“Sumsel berbeda dengan daerah lain. Saat yang lain menaikkan tarif, kita justru memberikan keringanan. Saya ingin setelah 80 hari ini, semua kendaraan di Sumsel tertib administrasi,” tegasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, H. Achmad Rizwan, menambahkan, kebijakan ini sekaligus menjadi stimulus agar realisasi PAD semakin meningkat. Hingga 15 Agustus 2025, sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah mencapai 57,45 persen, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi 48,40 persen.
“Pembayaran pajak bisa dilakukan di seluruh layanan, mulai dari Samsat Mall, Samsat Drive Thru, hingga Samsat Desa. Dengan begitu masyarakat bisa mudah mengakses layanan ini,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: