5 Fakta Mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru Dilapor, Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank SumselBabel

5 Fakta Mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru Dilapor, Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank SumselBabel

Mamtan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru diduga palsukan dokumen RUPSLB Bank SumselBabel.-Dokukmen-sumeks.co

LINGGAUPOS.CO.ID – Bareskrim Polri, masih melalukan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan terlapor mantan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru.

Laporan pemalsuan dokumen itu tercatat dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.

Kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank SumselBabel (BSB) itu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh seorang bernama Mulyadi Mustofa.

Selain Herman Deru, pihak lain yang dilaporkan kasus dugaan pemalsian risalah dokumen RUPSLB itu, Komisaris Utama Bank SumselBabel Edi Junaidi. 

BACA JUGA:Dilaporkan Palsukan Dokumen RUPS-LB Bank SumselBabel, Begini Tanggapan Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru

Berikut 5 fakta mantan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru dilaporkan ke Bareskrim Polri. 

1. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo, menyatakan dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB dengan terlapor H Herman Deru masih dalam penyelidikan.

“Masih dalam proses penyelidikan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku," tegas  Brigjen Trunoyud.

2. Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)  Polri pernah melakukan pemeriksaan maraton di Mapolda Sumsel dan Mapolrestabes Palembang.

BACA JUGA:NasDem Gelar Kampanye Akbar di BKB Palembang, Bappilu Sindir Mantan Gubernur Sumsel H Herman Deru

3. Sejumlah nama telah diperiksa penyidik mulai dari mantan Staf Khusus Gubernur Sumatera Selatan Bidang Keuangan dan Perbankan, Asfan Fikri Sanaf hingga Herman Zulkifli sebagai Ketua Koperasi Karyawan Bank SunselBabel.

4. Pengacara pelapor, Yudhistira menyebut ada perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020.

Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama. Salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa.

5. Dalam RUPSLB tahun 2020 seharusnya, seluruh peserta rapat telah menyetujui dan mengusulkan sosok Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan dan sosok Mulyadi Mustofa sebagai calon Direktur Bank Sumselbabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: