Pemalsuan RUPSLB BSB dengan Terlapor Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Naik Penyidikan, Siapa Tersangkanya

Pemalsuan RUPSLB BSB dengan Terlapor Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Naik Penyidikan, Siapa Tersangkanya

Pemalsuan RUPSLB BSB dengan Terlapor Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Naik Penyidikan, Siapa Tersangkanya-Tangkap Layar-Humas Polri

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank SumselBabel (BSB) resmi naik ke tahap penyidikan.

Laporan dugaan pemalsuan dokumen risalah BSB itu tercatat dalam LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.

Laporan dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB BSB tersebut dilayangkan seorang bernama Mulyadi Mustofa. Mantan Gubernur Sumatera Selatan  Herman Deru menjadi terlapor dalam kasus tersebut.

Selain Herman Deru ada juga Komisaris BSB, Eddy Junaidy yang menjadi terlapor dan dua orang notaris yang mengurus Akta Risalah RUPSLB BSB.

BACA JUGA:Sederet Nama Diperiksa Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB, Kapan Giliran Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru

Dinaikkannya kasus dugaan pemalsuan risalah dokumen RUPSLB Bank SumselBabel itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Benar telah naik tahap penyidikan," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya kepada wartawan dikutip dari laman media online, Rabu, 27 Maret 2024.

Hasil gelar perkara disimpulkan penyidik telah menemukan unsur pidana dalam perkara dugaan pemalsuan risalah dokumen RUPSLB BSB tersebut.

Brigjen Trunoyudo menambahkan, kendati telah naik ke penyidikan, hingga kini polisi masih belum menentukan tersangka dalam perkara yang ditanganinya.

BACA JUGA:Herman Deru Mantan Gubernur Sumsel Buka Suara Usai Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Kasus RUPSLB

Penyidik akan mengumpulkan alat bukti dan serangkaian pemeriksaan untuk mendalami perkara dugaan pemalsuan risalah dokumen RUPSLB BSB tersebut.

Pihaknya baru akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti terkait yang dilaporkan.

“Yakin penyidik telah menangani kasus ini secara proporsional dan prosedural," kata Trunoyudo.

Ditambahkan Brigjen Trunoyudo dalam perkara tersebut, penyidik telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan pada tersangka nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: