Herman Deru Mantan Gubernur Sumsel Buka Suara Usai Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Kasus RUPSLB
Herman Deru mantan Gubernur Sumatera Selatan buka suara setelah dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus RUPSLB.--Instagram @hemanderu67
LINGGAUPOS.CO.ID – Herman Deru mantan Gubernur Sumatera Selatan buka suara setelah dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus RUPSLB.
Herman Deru bersama dengan Komisaris Bank Sumsel Babel Eddy Junaiu dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Sabtu, 3 Februari 2024, Herman Deru mengatakan, laporan di Bareskrim Polri bukan masalah keuangan, namun masalah mengenai administrasi.
"Bahwa ada laporan, ada orang yang tidak masuk di dalam room berikutnya. Menyangka si A, si b yang menutupi," kata Deru saat diwawancarai di Kampanye Terbuka Partai NasDem Sumsel Bersama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Benteng Kuto Besak, Rabu, 31 Januari 2024.
Lebih lanjut, Herman Deru mengatakan, padahal itu merupakan proses sebuah RUPS yang kewenangannya pada pemegangan saham, menurut dia, pemegang sahamnya ada 27 orang.
Sementara itu, mengenai Herman Deru tidak hadir saat Anies Baswedan melakukan kampanye akbar di BKB Palembang Palembang, menurutnya saat itu host nya PKS bukan NasDem.
Nah karena itu, jika sekarang ini host nya NasDem, untuk itulah ia hadir.
"Terimakasih Sumsel menjadi daerah yang dituju untuk salah satu titik kampanye akbar terbuka bagi partai NasDem. Jadi di Indonesia ini ada 12 kota dan Palembang dalam hal ini Sumsel dapat satu titik," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan hal tersebut tentu merupakan spirit bagi seluruh simpatisan kader NasDem dan juga para caleg-caleg serta fungsionaris partai dengan kehadiran ketua umum partai ini.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Laporan pemalsuan dokumen itu tercatat dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.
Menurut keterangan, mantan Bupati OKU Timur itu mengatakan ada seseorang yang mengira bahwa ada orang yang sengaja menutup-nutupi. Padahal saat RUPSLB prosesnya sudah sesuai dengan aturan.
Serta hal itu merupakan proses sebuah RUPS yang kewenangannya pada 27 pemegang saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: