Salat Tarawih Tapi Belum Salat Isya, ini Hukumnya

Salat Tarawih Tapi Belum Salat Isya, ini Hukumnya

Salat tarawih.--Freepik

LINGGAUPOS.CO.ID - Salat tarawih merupakan Salat sunnah yang dikerjakan oleh umat Islam pada malam bulan Ramadhan.

Waktu salat tarawih dilaksanakan setelah salat isya dan umumnya dilakukan secara berjamaah di masjid.

Banyak keutamaan salat tarawih ini, sehingga orang berlomba untuk melaksanakannya.

Selain itu, ibadah tahunan ini hanya bisa dilakukan pada bulan, sehingga memberikan banyak faedah.

BACA JUGA:Doa Agar Terhindar dari Serangan Binatang Buas, Pecinta Alam Wajib Tahu

Dilansir NU Online, Ustaz A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari mengatakan merujuk literatur fiqih mazhab Syafi’i, disebutkan bahwa waktu pelaksanaan salat tarawih dimulai dari masuknya waktu salat isya hingga terbitnya fajar.

Sebagai catatan penting, salat tarawih hanya dapat dilakukan bila telah selesai mendirikan salat isya.   

Karenanya, meskipun sudah masuk waktu isya akan tetapi bila orang belum menunaikan salat isya maka hukum tarawih yang dilakukan tidak sah.

Hal ini berlaku bagi orang yang telah mengetahui perihal ketidakabsahan melakukan salat tarawih sebelum Isya.

BACA JUGA:Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Menurut Islam, Boleh Nggak Yah

Adapun orang yang tidak mengetahuinya, maka hukum salatnya tetap sah, namun statusnya berubah menjadi salat sunah mutlak (bukan salat tarawih). 

Imam Ibnu Ziyad (wafat 975 H) dalam kompilasi fatwanya dalam kitab Ghayatu Talkhisil Murad menjelaskan bahwa 'Waktu pelaksanaan shalat tarawih ialah di antara setelah melakukan Salat Isya dan keluarnya fajar.

Jika orang melakukan salat tarawih sebelum melakukan salat isya’, maka apabila dia mengetahui hukum (tidak sahnya melakukan salat tarawih sebelum salat isya’), maka salat tarawihnya tidak sah'.

Sedangkan jika ia tidak mengetahui hukumnya, maka salat tarawih tersebut berpeluang menjadi salat sunah mutlak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: