Berapa Besaran THR 2024 yang Diterima Karyawan, Yuk Simak

Berapa Besaran THR 2024 yang Diterima Karyawan, Yuk Simak

Berapa Besaran THR 2024 yang Diterima Karyawan, Yuk Simak--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID – Berapa besaran THR 2024 yang diterima karyawan? Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau sering dikenal dengan THR adalah pendapatan non upah.

Menurut Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016 THR yang wajib dibayarkan oleh Perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.

Dalam hal ini yang dimaksud dengan hari raya keagamaan yaitu hari raya idul fitri bagi Islam, hari raya Natal bagi Kristen dan Katolik, hari raya nyepi bagi Hindu, Waisak bagi Buddha dan hari raya imlek bagi Konghucu.

Wajib hukumnya bagi Perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

BACA JUGA:Bulan Ramadan, 2 Gudang Minyak Mentah Ilegal di Musi Banyuasin Terbakar, Viral di Media Sosial

Adapun untuk cairnya THR 2024 sudah diatur Pemerintah melalui SE Menaker No.M/2/HK.04/III/2024.

Dan besaran THR yang wajib Perusahaan berikan sebagai berikut:

1.Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.

2.Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

BACA JUGA:Ramadan, Gudang Rongsokan di Lubuk Linggau Terbakar Akibat Puntung Rokok

Masa Kerja/12 x 1 Bulan Upah

Kemudian untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: