Benarkah Karyawan MBG Dapat THR Lebaran 2026, Simak Informasinya
Mendekati lebaran, muncul pertanyaan dari karyawan MBG, apakah yang bekerja di SPPG mendapatkan THR Idul Fitri 2026?-Ilustri Google Gemini-
LINGGAUPOS.CO.ID- Menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H/2026 M salah satu yang dinanti-nantikan adalah THR Lebaran, kira-kira apakah karyawan MBG juga mendapatkan THR?
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu keistimewaan ketika menyambut lebaran sebab ada tunjangan yang didapat karyawan.
Saat ini sendiri umat Muslim sedang menjalankan ibadah puasa yang berlangsung selama 1 bulan, kemudian dilanjutkan dengan merayakan lebaran.
Lantas mendekati lebaran, muncul pertanyaan khususnya dari karyawan Makan Bergizi Gratis (MBG) mengenai apakah yang bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ini juga mendapatkan THR?
Seperti diketahui, SPPG merupakan mitra pemerintah dalam menjalankan program MBG.
Untuk menyiapkan makan bergizi gratis setiap harinya, SPPG pun merekrut pekerja di berbagai bidang dari juru masak hingga ahli gizi.
Status karyawan dapur MBG sebagai pekerja lantas membuat banyak karyawan yang mulai bertanya apakah mereka bakal mendapatkan THR pada Lebaran 2026 mendatang.
Apakah Karyawan MBG Dapat THR Lebaran 2026
BACA JUGA:Skema dan Waktu Pembagian MBG Bulan Ramadan 2026, Ini Menunya
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana mengatakan bahwa pada dasarnya setiap karyawan dapur MBG yang berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara )akan mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang ada.
Hal ini tentunya sejalan dengan pengangkatan sejumlah pegawai SPPG menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Dalam Pasal 2 PP 11/2025 itu, dijelaskan bahwa “pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya” kepada “aparatur negara”.
BACA JUGA:Dana MBG Diselewengkan, Begini Cara dan Langkah Melaporkannya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: