PPPK Paruh Waktu Jangan Berharap Dapatkan THR Idul Fitri 2026, Belum Ada Regulasinya
Ilustrasi uang THR. PPPK Paruh Waktu jangan berharap dapatkan THR, karena belum ada regulasinya--
LINGGAUPOS.CO.ID – PPPK Paruh Waktu pada Idul Fitri 2026/1447 H, sebaiknya jangan berharap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah. Karena hingga saat ini belum ada regulasinya.
Kendati begitu beberapa daerah akan mengupayakan agar PPPK Paruh Waktu bisa mendapatkan THR, dengan membuat regulasi atau beberapa terobosan.
Misalnya dengan mengumpulkan donasi dari PNS dan PPPK Penuh Waktu, yang kemudikan diberikan kepada PPPK Paruh Waktu.
Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) H Devi Suhartoni, dalam pernyataannya di media sosial (medsos), pada Rabu 4 Maret 2026, menjelaskan bahwa untuk THR PPPK Paruh Waktu, akan dibuatkan regulasinya.
BACA JUGA:THR Idul Fitri Aparatur Negara dan Pensiunan Naik 10 Persen, Katanya Mulai Cair 26 Maret 2026
"Untuk ASN dan PPPK penuh waktu sesuai aturan sebulan gaji. Sedangkan PPPK paruh waktu kalau aturan nya akan dibuat dulu," Jelasnya.
Senada dijelaskan, Asisten I Setda Muratara, H Alfirmansyah Karim, ia mengatakan regulasinya sedang dalam pembahasan.
“Soal THR PPPK paruh waktu masih kami godok karena untuk memberikan THR bagi PPPK paruh waktu merupakan kebijakan daerah,” jelasnya dikutip Jumat, 6 Maret 2026.
Namun, ia memastikan gaji PNS, ASN baik PPPK, PPPK paruh waktu maupun outsourcing. “Kalau gaji dipastikan cair,” jelasnya.
BACA JUGA:Berdasarkan Masa Kerja, Begini Cara Hitung Nominal THR Lebaran Idul Fitri Karyawan Swasta
Sama halnya dengan di Pemkot Lubuk Linggau, belum bisa dipastikan THR PPPK Paruh Waktu diberikan.
Kabid Perbendaharaan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Lubuk Linggau, Hendra Indrianto menegaskan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu masih bergantung pada regulasi yang akan diterbitkan pemerintah pusat maupun daerah.
“PPPK paruh waktu sebaiknya menunggu aturan, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal),” jelasnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: