India Terapkan UU yang Mengecualikan Umat Islam, Simak Isinya
India bergerak untuk menerapkan Undang-Undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat Islam--Instagram @vonmagz
BACA JUGA:Fakta Baru Debt Collector Tarik Paksa Mobil Polisi Lubuk Linggau, Kejam, Mengarah Penculikan Anak
Mereka juga berpendapat bahwa hal ini hanya dimaksudkan guna memberi kewarganegaraan pada kelompok agama minoritas yang melarikan diri dari penganiayaan serta tidak akan digunakan terhadap warga negara India.
Diketahui, undang-undang ini sudah disetujui oleh Parlemen India pada 2019, namun pemerintahan Modi justru menunda penerapannya setelah protes mematikan terjadi di New Delhi serta tempat lainnya, hingga Puluhan orang tewas selama bentrokan berhari-hari.
Hingga protes nasional yang terjadi pada 2019 ini menarik orang dari semua agama yang mengatakan undang-undang ini justru melemahkan fondasi India sebagai negara sekuler.
Umat Islam khususnya merasa khawatir pemerintah bisa menggunakan undang-undang tersebut, yang dikombinasikan dengan usulan pendaftaran warga negara guna meminggirkan mereka.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa Modi juga makin mencampuradukkan agama dengan politik dalam formula yang sangat diterima oleh mayoritas penduduk India yang beragama Hindu.
Diketahui, pada Januari lalu, ia telah membuka sebuah kuil Hindu di lokasi sebuah masjid yang dibongkar di kota Ayodhya utara, yang memenuhi janji nasionalis Hindu yang sudah lama dipegang partainya. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: