Ini Prosedur Adopsi Anak, Banyak yang Bertanya Terkait Penemuan Bayi di Lubuk Linggau

Ini Prosedur Adopsi Anak, Banyak yang Bertanya Terkait Penemuan Bayi di Lubuk Linggau

Berikut ini Prosedur Adopsi Anak di Indonesia, Banyak yang Bertanya Terkait Penemuan Bayi di Lubuk Linggau--Pixabay.com

BACA JUGA:Modus Hendak Pinjam, Residivis di BTS Ulu Musi Rawas Curi Motor Tetangga, Terekam CCTV

Setelah itu petugas dari instansi Sosial Provinsi dan Panti atau Yayasan akan membuat laporan sosial calon orang tua angkat yang harus diketahui oleh pejabat Instansi Sosial

3. Penerbitan Surat Izin Asuh

Instansi Sosial Provinsi akan menerbitkan surat Keputusan izin asuh jika COTA telah disetujui mengangkat anak.

Setelah itu, panti atau Yayasan akan melakukan foster care (Asuhan Anak) dan penyerahan anak sementara.

BACA JUGA:Info Terbaru Bayi yang Ditemukan Dalam Kardus di Lubuk Linggau, ini Penjelasan Bidan

Selama Foster Care ini akan diawasi selama kurang lebih enam bulan, orang tua angkat harus melaksanakan kewajibannya.

Jika orang tua angkat tersebut tidak melakukan kewajibannya maka petugas akan menarik izinnya.

4.  Proses Hukum di Pengadilan

Setelah kepala Instansi Sosial Provinsi menerbitkan surat rekomendasi, pengangkatan, orang tua angkat bisa mengajukan pengangkatan anak ke pengadilan untuk memperoleh penetapan sebagai anak angkat sah.

BACA JUGA:Honorer Dapat THR, Muratara Tersenyum, Lubuk Linggau Gigit Jari, Bagaimana Musi Rawas

Orang tua angkat harus datang ke instansi sosial provinsi dan panti/Yayasan untuk dilakukan pencatatan data.

Calon orang tua angkat juga harus bersedia melaporkan perkembangan anak setiap tahun sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun atau dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh instansi sosial setempat.

Nah itulah prosedur adopsi anak di Indonesia.

Ikuti terus LINGGAUPOS.CO.ID untuk terus mendapatkan informasi menarik, terupdate serta terpercaya setiap harinya, karena LINGGAUPOS.CO.ID selalu ada yang baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: