Jualan Miras di Bulan Ramadan, Warga Musi Rawas Dihukum Penjara, Ini Pasal yang Dilanggar

Jualan Miras di Bulan Ramadan, Warga Musi Rawas Dihukum Penjara, Ini Pasal yang Dilanggar

Jualan Miras di Bulan Ramadan, Warga Musi Rawas Dihukum Penjara, Ini Pasal yang Dilanggar-Dokumen-Polres Musi Rawas

BACA JUGA:2 Perampok di Musi Rawas Ikat Korban di Batang, Ditangkap Sedang Tidur di Muratara, Begini Modusnya

Hukuman kedua terdakwa diperkuat dengan barang bukti milik terdakwa Sapari berupa 180 botol Bir Singa Raja, 17 botol Bir Prost dan 11 botol anggur Malaga.

Kemudian barang bukti milik terdakwa Tegu Winarno berupa 22 botol Miras Panther Black Beer, 4 botol Miras merk Malaga dan 2 botol Miras merk Anggur Merah.

Dalam sidang, Sapari dan Tegu Winarno, mengakui kesalahan dan perbuatannya serta berjanji tidak akan melakukan perbuatannya dikemudian.

Keduanya juga siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.

BACA JUGA:5 Preman Masih Diamankan, Kapolsek Lubuk Linggau Barat: Proses Hukum Berlanjut

“Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” kata terdakwa.

Secara pribadi dan keluarga kedua terdakwa juga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan pihak kepolisian.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, MH membenarkan adanya proses sidang tersebut.

Saat pelaksanaan sidang kedua terdakwa mengakui kesalahannya dan mengucapkan permintaan maaf kepada masyarakat serta pihak kepolisian.

BACA JUGA:Petani Muratara Terjaring Razia di Jalinsum Musi Rawas, Buang Benda Berbahaya, Untung Polisi Jeli

"Selain itu mereka berdua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim," terangnya. (*) 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: