Jualan Miras di Bulan Ramadan, Warga Musi Rawas Dihukum Penjara, Ini Pasal yang Dilanggar

Jualan Miras di Bulan Ramadan, Warga Musi Rawas Dihukum Penjara, Ini Pasal yang Dilanggar

Jualan Miras di Bulan Ramadan, Warga Musi Rawas Dihukum Penjara, Ini Pasal yang Dilanggar-Dokumen-Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Dua warga MUSI RAWAS terbukti bersalah menjual minuman keras (Miras) tanpa izin divonis penjara 7 hari.

Hukuman 7 hari tersebut harus dijalankan keduanya apabila tidak sanggup membayar vonis hukuman denda Rp2.000.000 yang dijatuhkan hakim.

Kedua terdakwa atas nama Sapari, warga Desa Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo dan Tegu Winarno, warga Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Sapari dan Tegu melanggar pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah, Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Tidak Bayar Denda Rp3.750.000, Tuan Rumah Pesta Musik Remix di Tanah Periuk Musi Rawas Dipenjara 7 Hari

Terdakwa Sapari dan Tego sebelumnya diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas pada Minggu, 10 Maret 2024 dan Selasa, 12 Maret 2024 saat hari pertama puasa Ramadan 1445 H.  

Kedua terdakwa menjalani sidang tindak pidana (Tipiring) pada Rabu, 20 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.

Sidang Tipiring dipimpin Hakim Tunggal, Verdian Martin, SH dengan Panitera, Dedy Sohaidi, SH, serta dihadiri, Kanit I Satres Narkoba Polres Musi Rawas Aipda Sugiyanto beserta personel.

Hadir juga, Anggota Pol PP Damkar Kabupaten Musi Rawas, Dedy Irawan, dan saksi Bripka Sugandi da Bripda Cevin personel dari Sat Samapta. Serta Briptu Kurniadi dan Briptu Marda Adha, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas.

BACA JUGA:Kronologis Pengejaran 2 Perampok di Musi Rawas, Siang Malam, Polisi Datang Diacungi Senjata Api

Dalam proses sidang, Hakim Tunggal, Verdian Martin, SH, mengingat bahwa terdakwa melanggar perkara jual beli minuman alkohol tanpa izin.

Melanggar pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah, Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas.

Maka, kepada kedua terdakwa dinyatakan bersalah dipidana atau didenda Rp2.000.000.

"Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari,” kata hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: