MK Tolak Legalitas Ganja Medis, Tidak Disangka Ternyata Ini Alasannya

MK Tolak Legalitas Ganja Medis, Tidak Disangka Ternyata Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan legalitas ganja untuk pengobatan--Instagram @infipop.id

LINGGAUPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan legalitas ganja untuk pengobatan dengan alasan yang tidak disangka.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Kamis, 21 Maret 2024, gugatan tersebut diajukan oleh ibu rumah tangga, Pipit Sri Hartanti serta karyawan swasta, Supardji yang merasa ganja medis bisa dipakai untuk pengobatan namun terhalang aturan.

Melalui gugatannya, mereka memohon untuk Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1976 dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Kemudian, disebutkan belum ada bukti terkait pengajian serta penelitian secara komprehensif menjadi alasan MK sulit menimbang serta membenarkan penggunaan ganja untuk layanan kesehatan.

BACA JUGA:Berikan Layanan Telpon Gratis, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Resmikan Wartelsuspas

Yang mana MK menolak gugatan mengenai legalitas ganja untuk pengobatan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 8 tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk semuanya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 13/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024.

Guntur Hamzah selaku hakim MK, dalam pertimbangannya mengatakan Indonesia tidak meratifikasi dokumen E/CN/7/2020/CRP.19, sehingga Indonesia tidak terikat untuk melegalisasi pemakaian ganja medis guna pelayanan kesehatan.

"Belum adanya bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka keinginan untuk menjadikan ganja atau zat kanabis untuk layanan kesehatan sekali lagi ihwan tersebut sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya," ujar Guntur.

BACA JUGA:INFO MUDIK 2024: Selama Libur Idul Fitri 2024, Angkutan Barang Dilarang Melintas, Berikut Daftar Jalannya

Walaupun demikian, Hakim MK meminta agar pemerintah bisa melakukan kajian mengenai pemakaian dan penggunaan ganja medis.

Sebab menurutnya, hal tersebut diperlukan agar isu ganja medis dapat terjawab secara ilmiah.

Mengingat semakin hari, semakin ramai aspirasi dari masyarakat yeng berkenan dengan kebutuhan pemakaian ganja untuk kepentingan kesehatan dan alasan kemanusiaan.

Guntur juga menyebut MK akan tetap pada pendirian sebelumnya bahwa pengajian penggunaan ganja medis di Indonesia perlu segera dilakukan sehingga bisa menjadi rujukan pembentukan undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: